19/01/09

Penegakan Pidana Pemilu Rawan Dipecundangi

Oleh: Veri Junaidi, S.H

Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dua orang calon anggota legislatif (caleg) berijazah palsu ke Mabes Polri. Kedua caleg tersebut sebelumnya diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu bersama sebelas caleg lainnya. Kedua caleg tersebut adalah Sukmawati Soekarnoputri dan Agustina Nasution, yang keduanya dari PNI Marhaenisme. Kini caleg bermasalah itu dicoret dari daftar caleg oleh partainya.

Pencoretan caleg bermasalah dari bursa pencalonan itu tidak mengeliminasi proses penegakan hukum tentang pelanggaran pidana pemilu. Namun, karena pesta rakyat ini sarat nuansa politik, maka sering proses penegakan hukum "dikesampingkan". Jika demikian, di mana letak kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak masyarakat untuk mendapatkan garansi terpilihnya wakil rakyat yang layak memperoleh kuasa kedaulatan itu?

Undang-Undang Pemilu No 10/2008 memberikan waktu bagi penyidik Polri untuk mempersiapkan berkas penyidikan maksimal 14 hari. Jangka waktu itu sudah terhitung penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Jika melebihi jangka yang telah ditentukan, kasus tidak dapat dilanjutkan (kedaluwarsa). Keterbatasan waktu itu harus menjadi fokus perhatian aparat penegak hukum. Mereka harus mempersiapkan aturan teknis yang jelas. Aparat harus memahami aturan pemilu, berintegritas tinggi, dan tidak kalah penting ada koordinasi antarinstansi (kepolisian, kejaksaan, peradilan).

Jika syarat itu tidak terpenuhi, penegakan hukum pemilu tidak jauh berbeda dengan kondisi tahun 2004. Penegakan hukum pada Pemilu 2004 dinilai sangat buruk. Data Panwaslu 2004 menyebutkan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan mencapai 3.153. Kasus yang dilaporkan ke penyidik ada 2.413, yang dilimpahkan ke kejaksaan 1.253, dan disidangkan 1.065, tetapi yang keluar vonisnya hanya 1.022 perkara.

Faktor penyebab rendahnya penanganan pidana pemilu tersebut beragam. Namun, ada empat faktor penyebab yang mendominasi. Pertama, faktor koordinasi panwas dengan kepolisian yang tidak maksimal. Padahal, dalam panwas terdapat unsur kepolisian. Kedua, adanya keputusan diskresi dari kepolisian/jaksa untuk tidak menindaklanjuti laporan karena tersangka telah dicoret dari daftar calon tetap (DCT). Ketiga, pembiaran kasus tanpa alasan yang jelas hingga lewat waktu (kedaluwarsa).

Keempat, bukti pelanggaran tidak cukup untuk dilakukan penuntutan (Topo Santoso, 2004, Penegakan Hukum Pemilu). Faktor penyebab rendahnya penanganan pelanggaran pidana pemilu sangat mungkin terulang dalam Pemilu 2009, mengingat limit waktu yang diberikan UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sangat terbatas. Waktu efektif untuk menyelesaikan pelanggaran pidana pemilu dari pelaporan hingga eksekusi hanya 53 hari. Bandingkan dengan tenggang waktu pada Pemilu 2004 yang relatif lebih panjang hingga 156 hari. Karena itu, penegakan hukum pidana pemilu akan makin rawan dipecundangi oleh kepentingan aparat penegak hukumnya sendiri. Indikasi ini makin kuat ketika dari 13 kasus dugaan ijazah palsu, hanya dua yang terpublikasikan.

Keterbatasan waktu makin mengkhawatirkan mengingat undang-undang pemilu sendiri tidak jelas mendefinisikan hari. Apakah hitungan hari yang dimaksud merupakan hari kerja atau justru terhitung hari libur? Jika merujuk Pasal 254 (1) UU 10/2008 bahwa persidangan dilakukan dengan menggunakan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka hari yang dimaksud sesuai dengan pasal 1 angka 31 KUHAP. Satu hari yang dimaksud adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari. Artinya, hitungan hari dalam hukum acara pidana pemilu tidak mengenal hari libur.

Namun, permasalahan tidak cukup berhenti sampai di situ. Apakah aparat Bawaslu dan aparat penegak hukum mampu dan bersedia menjalankan aturan dimaksud demi penegakan hukum? Saya tidak yakin hal itu dilakukan.

Jika itu menjadi komitmen bersama Bawaslu dan aparat penegak hukum, tidak akan jadi soal. Toh mereka juga telah membuat memorandum of understanding (MoU) bersama untuk menangani kondisi spesial ini. Kepolisian telah menunjuk Direktorat I Mabes Polri untuk menanganinya.

Kejaksaan Agung telah menunjuk dua orang jaksa pada masing-masing kejaksaan tinggi dan negeri khusus menangani pidana pemilu. Jaksa-jaksa ini pun telah "dibebastugaskan" terhadap kasus di luar pidana pemilu. Mahkamah Agung juga tak mau kalah dengan mengeluarkan Peraturan MA No 3/2008 dan SEMA No 07 A Tahun 2008 yang menunjuk 4 orang hakim khusus di tingkat pengadilan negeri dan 6 orang di pengadilan tinggi. Tapi, apakah kesiapan itu telah dibarengi dengan koordinasi antarinstansi yang solid?

Keberadaan UU 10/2008 telah membuka keran kriminalisasi terhadap perbuatan dalam setiap tahapan pemilu. Setiap tahapan disertai dengan pengaturan ketentuan pidana. Undang-undang ini mengatur 52 pasal dan jika dipecah berdasarkan perbuatannya menjadi 64 jenis pelanggaran pidana pemilu. Berarti telah terjadi peningkatan dari UU 13/2003 yang hanya 31 pasal. Dari 64 jenis pelanggaran, 23 ketentuan pidana ditujukan kepada setiap orang, 19 ketentuan secara langsung ditujukan ke penyelenggara, 2 ketentuan untuk pengawas, 11 ketentuan dilakukan pelaksana, peserta, dan petugas kampanye. Selebihnya dilakukan oleh aparat pemerintah (3), perusahaan percetakan (2), lembaga survei (3), dan petugas pembantu pemilih (1).

Sayangnya, ada beberapa ketentuan di atas yang tidak mengatur sanksi pidana. Pasal 84 ayat (1) huruf j, ayat (5), pasal 245 ayat (2) (3) dan (4) luput dari perhatian legislator. Kelemahan lain, undang-undang ini tidak mengatur tentang mekanisme sanksi bagi pejabat negara jika melakukan pelanggaran. Pasal 85 hanya mengatur larangan bagi presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakilnya untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

Pengaturan pelanggaran yang begitu mendetail berbading terbalik dengan waktu yang tersedia untuk penegakannya. Menggunakan logika berpikir sederhana, maka dengan aturan yang begitu banyak dan mendetail akan makin banyak menjerat pelaku pelanggaran. Artinya, akumulasi pelanggaran pidana Pemilu 2009 akan makin meningkat dengan asumsi kesadaran hukum tetap. Namun, legislator justru memangkas waktu penegakannya dengan limit waktu terbatas. Mungkinkah ini skenario politik untuk mendelegitimasi pemilihan umum?***

Penulis adalah peneliti Divisi Politik Konsorsium
Reformasi Hukum Nasional (KRHN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar