30/12/08

Politisi Yang Incum(back)bent

Oleh:
Refki Saputra*

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) kota Padang yang memilih walikota dan wakilnya sudah berlalu beberapa hari, namun sayangnya menyisakan berbagai macam persoalan. Mulai dari pemilih yang tidak mempunyai kartu pemilih, kampanye yang dinilai tidak pada tempatnya, sampai pada kecurangan-kecurangan dalam hal pencoblosan yang sudah dilaporkan ke panwaslu dan juga kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada saat ini MK juag mempunyai wewenang untuk memutus sengketa Pemilukada yang sebelumnya di pegang oleh Mahkamah Agung.

Namun yang menjadi titik pembicaraan penulis bukanlah hal-hal yang disebutkan diatas, tapi mengacu pada persoalan politisi yang mencalonkan diri dalam proses pemilukada namun pada saat yang sama masih menjabat sebagai kepala daerah (Incumbent). Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 17/PUU-VI/2008 yang menyatakan tidak berlakunya Pasal 58 huruf q UU No 12 Tahun 2008 yang disebabkan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan mengandung ketentuan yang tidak proporsional dan rancu, baik dari segi formulasi maupun substansi, karena menimbulkan perlakuan yang tidak sama antar sesama peabat negara dan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal ini merupakan kesempatan emas bagi para kepala daerah yang sedang menjalankan tugasnya (incumbent) untuk maju kembali di pilkada. Incumbent hanya perlu cuti selama proses pendaftaran hingga penetapan calon terpilih dan selebihnya beraktivitas seperti biasanya sebagai aparat yang dapat setiap saat melakukan komunikasi dengan masyarakat. yang menyebutkan seseorang yang masih dalam masa jabatan kepala daerah bisa ikut dalam proses pilkada tanpa harus berhenti dari jabatannya, hanya mengajukan cuti selama menjalani proses kampanye.

Putusan ini dinilai melemahkan proses demokrasi, dimana dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah untuk bisa lebih memperkenalkan dirinya kepada calon pemilih walaupun masa kampanye belum dimulai. Hal ini dapat membuat proses pilkada akan berjalan dengan tidak fair play terhadap pasangan calon yang bukan berasal dari incumbent. Mudah saja mengindikasikannya, dengan melihat baliho-baliho dengan gambar Fauzi Bahar misalnya dengan mengatasnamakan pemerintah kota (pemko) Padang, kemudian Yusman Kasim sebagai ketua Badan Narkotika Kota (BNK) kota Padang yang berisikan ajakan-ajakan atau himbauan untuk menjauhi narkoba yang tersebar di beberapa sudut kota Padang.

Seruan maupun himbauan yang tertera pada baliho yang dipasang secara tersirat sesungguhnya merupakan jargon-jargon politis yang mencitrakan diri seseorang yang pada hakikatnya untuk meyakinkan masyarakat (baca: pemilih) pada figur politisi yang akan dipilihnya pada saat pemilihan. Semakin dekat masa kampanye, tak hayal semakin gencar pula program-program pemerintah yang terpublikasikan kepada masyarakat. Kemudian pada saat kampenye pun baliho-baliho tersebut tidak pernah dicopot alias masih tetap terpasang malahan bertambah, padahal posisi mereka (calon incumbent) bukan lagi sebagai walikota ataupun wakil walikota karena sedang menjalani cuti masa kampanye. Kalaulah pasangan calon incumbent tersebut mau berlegowo untuk mencopot semua baliho yang mengidikasikan sebagai kepala daerah, pasti akan lebih baik dipandang, paling tidak untuk menjaga persaingan anatar pasangan calon lebih fair dan dapat menjadikan proses pemilukada yang berkualitas.

Jika kita sedikit merunut ke belakang, fenomena pasangan incumbent sebelumnya yang suskses memenangkan Pemilukada dengan menonjolkan kiprahnya semasa menjabat sebagai kepala daerah. Seperti Pada Pemilukada Kota Payakumbuah, incumbent Josrizal Zein yang berhasil menduduki peringkat teratas dan sukses menjadi kepala daerah, walaupun tidak begitu jelas prestasi yang tampak pada dimsa pemerintahannya. Kondisi serupa juga terjadi dalam Pemilukada Sawahlunto yang baru saja usai yang dimenangkan lagi oleh Incumbent walikota Amran Nur, yang berhasil memajukan pariwisata Kota Sawahlunto dengan waterboom sebagai ikon. Setali dengan keduanya, Pemilukada Kota Padangpanjang juga mengukuhkan dominasi Incumbent Walikota Syuir Syam dengan program asuransi kesehatan yang menggratiskan semua warganya berobat, dan yang terbaru pembangunan waterpark sejenis waterboom juga di Minangkabau Village. Dia mengungguli lawan-lawannya dengan kemenangan nyaris mutlak 80 persen.

Apabila kita melirik pada Walikota Padang Fauzi Bahar, apa yang bisa dijadikan point plus untuk mendongkrak popularitasnya dalam pemilihan, jika kita simak dengan banyaknya kritik terhadap kinerjanya dibidang pembangunan fisik kota Padang. Seperti halnya pemindahan terminal bus antar kota ke daerah Air Pacah, yang tidak mempertimbankan aspek-aspek sosial dan ekonomi masayarakat Kota Padang. Kemudian pembangunan Sentral Pasar Raya (SPR) yang disinyalir menimbulkan kemacetan lalulintas, dan yang masih dalam tataran wacana yakni proyek mercusuar Padang Bay City (PBC). Namun, kebijakannya dibidang keagamaan banyak mendapat apresiasi positif oleh masyarakat, seperti kegiatan wirid remaja, pesantren ramadhan, subuh mubaraqah, sampai Asmaul Husna.

Terbukti pada saat pemilihan, pasangan yang berpasangan dengan Mahyeldi Ansharullah dengan nomor urut tiga ini pada hari pertama setelah pemilihan untuk sementara menduduki peringakat teratas perhitungan suara sementara, dengan perolehan suara sebanyak 156.119 suara dari 1.491 TPS yang ada dikota Padang. disusul dengan pasangan Yusra pada urutan kedua dengan perolehan suara sebanyak 66.399 suara (21,9 persen). Urutan tiga pasangan Jasrial dan Muchlis Sani 47.023 suara (15,51 persen). Urutan empat pasangan Ibrahim dan Murlis Muhammad 17.104 suara (5,64 persen) dan urutan lima pasangan Mudrika dan Dahnil Aswad dengan 16.497 suara (5,44 persen). Dengan total suara sah yang masuk 303.123 dari 539.660 pemilih yang terdaftar.(PadangKini.com)

Dengan penetapan pasangan fauzi Bahar dan Mahyeldi sebagai walikota dan wakil walikota Padang periode 2009-2014 oleh KPU Kota Padang minggu 2 November 2008, maka akan menambah panjang deretan sebuah fenomena “Politisi Yang Incum(back)bent” yang kembali menduduki kursi Kepala Daerah yang sebelumnya juga pernah didudukinya sebagai pimpinan eksekutif daerah, yang mungkin akan menular kepada posisi incumbent di tingkat pusat di tahun 2009 nanti.



*Penulis adalah Wakil Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK), Fakultas Hukum UNAND.


1 komentar:

  1. kita emang harus fair man !

    Don’t forget please dropping on this blog :
    http://adult-domain.blogspot.com/ Adult Only +18
    http://widgetfree.blogspot.com/ free wallpaper, templates & gadget
    http://footbal-bola.blogspot.com/ update latest football info
    http://jobcarieer.blogspot.com/ Info job & Career
    http://4batam.blogspot.com/ info about Batam, Indonesia
    http://www.rulyabdillah.blogspot.com/ Personal Blog

    BalasHapus