19/12/08

Tolak UU BHP

SIARAN PERS

Pendidikan merupakan hak konstitusional warga Negara Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 terutama dalam pasal 31 ayat (1), (2) dan (4). Hal ini menandakan Negara mempunyai tanggung jawab penuh untuk memenuhi hak tersebut bagi semua warga negaranya tanpa terkecuali.

Pembentukan suatu institusi pendidikan menjadi badan hukum seperti yang di mandatkan dalam Undang-undang Badan Hukum pendidikan (BHP) yang baru disetujui oleh DPR RI bebrapa saat yang lalu sungguh manjadi sebuah malapetaka yang selama ini diredam, karena akan mengancam keberadaan masyarakat marginal dalam uapaya mendapatkan pendidikan

Negara yang seharusnya berada paling depan dalam melindungi segenap masyarakat tumpah darahnya untuk memperoleh pendidikan, seakan-akan ingin melepaskan tanggungjawabnya dengan mendelegasikan kewajiban tersebut kepada pasar yang notabene berorientasi kepada kepentingan privat yang menegdepankan pola untung dan rugi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pengesahan RUU BHP menjadi UU merupakan upaya komersialisasi pendidikan. Akibatnya pendidikan akan semakin mahal dan membebani masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu. Kemudian UU BHP menggunakan pendekatan ekonomi pasar bebas yang menganalogikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam UU ini yang mengatur pembubaran BHP, yang salah satunya karena dinytakan pailit. Hali ini membuktikan sekolah akan dikelola seperti perusahaan.

Kemudian kententuan yang menyebutkan biaya yang ditanggung peserta didik paling banyak sepertiga dari biaya operasional. Ketentuan ini jelas sangat naïf sekali karena biaya operasional sangat relatif sifatnya sesui dengan kebutuhan institusi pendid8kan tersebut.

Sekarang kita tidak menggiring perdebatan kearah pasal-perpasal dalam UU BHP ini, namun yang paling esensial adalah semanagat dari pembentukan UU ini yakni bentuk ari liberalisasi dalam dunia pendidikan yang akan menutup akses masyarakat ekonomi lemah untuk memperoleh pendidikan yang seharusnya dipenuhi oleh Negara.

Maka dari itu kami dari Lembaga Advokasi Mahsiswa dan Pengkajian Kemasyarajatan (LAM&PK) Fakultas Hukum Universitas Andalas, dengan ini menyatakan sikap terhadap pengesahan UU Badan Hukum Pendidikan ini adalah: 
1. Mengutuk segala bentuk komersialisasi pendidikan;
2. Tolak UU BHP karena tidak langsung akan mereduksi tanggungjawab Negara dalam memenuhi hak pendidikan UU BHP merupakan instrument hukum yang menuju kearah privatisasi pendidikan;

Demikianlah siaran Pers ini kami buat, terimakasih atas kerjasamanya.


Padang, 18 Desember 2008
Hormat kami,

Ketua                                                      Sekretaris




Era Purnama Sari                               Hetty Ramdani


Tidak ada komentar:

Posting Komentar