19/12/08

Panwaslu Sulit Menindak

Padang, Kompas - Lima pegawai negeri sipil yang ditemukan terlibat kampanye salah satu calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Padang hanya mendapatkan peringatan keras. Sanksi berat tidak bisa diberikan Panwaslu Padang karena mereka terjegal UU Nomor 32 Tahun 2004 yang kontradiktif.
Ketua Panwaslu Kota Padang Maulid Hariri Ganis, Selasa (21/10), mengatakan, PNS secara resmi dilarang berkampanye. Larangan itu tercantum dalam Pasal 80 UU No 32 Tahun 2004. Sanksi terhadap pelanggar pasal itu tercantum dalam Pasal 116. Namun, Pasal 116 Nomor (4) menetapkan pelanggar pasal ini atas dasar Pasal 83, bukan Pasal 80, sementara Pasal 83 mengatur tentang dana kampanye.

”Peraturan yang saling berlawanan ini menyulitkan kami untuk mengambil sanksi tegas kepada PNS yang melanggar aturan. Karena itu, kami hanya dapat memberikan sanksi berupa teguran keras kepada yang bersangkutan dan atasan mereka. Kami menyerahkan sanksi itu kepada atasan mereka,” ujar Maulid.
Kelima PNS itu secara jelas terlibat mendukung salah satu calon wali kota. Menurut Maulid, mereka terlibat atas inisiatif sendiri, bukan karena diajak oleh tim kampanye pasangan calon.
Selain urusan PNS, Panwaslu Kota Padang juga tengah membersihkan sisa media kampanye. Masa kampanye selesai hari Senin lalu. Kemarin, Panwaslu menurunkan baliho dan spanduk kampanye. Sementara itu, stiker-stiker pasangan calon masih sulit dibersihkan karena terlalu banyak yang masih menempel di Kota Padang.
Di sejumlah koran lokal, iklan bergambar calon kepala daerah incumbent yang juga maju dalam pilkada mendatang masih terlihat. Wali kota-wakil wali kota yang menjabat sekarang masing-masing memasang iklan yang berisi imbauan untuk menggunakan hak pilih dalam pilkada tanggal 23 Oktober.
Direktur LBH Padang Alvon Kurnia Palma mengatakan, iklan imbauan kepala daerah yang menjabat itu bisa dikategorikan melanggar asas kepatutan karena memboroskan anggaran pemkot dengan mengiklankan hal yang sama di dua kolom yang berbeda. ”Kalau atas nama pemda, seharusnya satu iklan imbauan saja. Kalau perlu, gambar wali kota-wakil wali kota disatukan saja karena mereka masih resmi berpasangan sebagai kepala daerah di Padang,” kata Alvon.
Selasa kemarin, BEM Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) bersama UKM Pengenalan Hukum dan Politik Unand, dan Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan FH Unand, memasukkan pengaduan atas pelaksanaan debat kandidat Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang di dalam kampus. (ART)

Agnes Rita
Kompas
Rabu, 22 Oktober 2008 | 03:00 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar