19 Desember 2009 adalah batas akhir dari pengesahan RUU Pengadilan Tipikor, Namun sampai saat sekarang tidak adabukti kongrit dari DPRRI untuk mengesahkan padahal batas Waktu hanya tinggal beberapa Bulan saja.
Untuk itu LAM dan PK FH-UA bersama BEM FH-UA, UKM PHP-UA, PMTN FH-UA dan KAMMI, Pusako UA serta LBH Padang berencana mengadakan Aksi untuk mendesak pengesahan RUU tersebut
pilihan aksi jatuh pada tanggal 23 Desember 2008 dengan rute, Kampus UNAND-Lapangan Imam Bonjol-Bundaran Pos, Pengadilan Tinggi Sumbar dan terakhir di DPRD Sumbar
Tuntutannya agar segera di Sahkan RUU Pengadilan Tipikor, jika tidak maka diminta kepada masyarakat Sumbar untuk tidak memilih Caleg yang ikut berlaga di PEMILU 2009 terutama mereka yang ikut dalam pansus.
RUU BHP saja bisa jadi UU kenapa RUU Pengadilan Tipikor Tidak ??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar