19/07/10

PROFIL LEMBAGA ADVOKASI MAHASISWA DAN PENGKAJIAN KEMASYARAKATAN FHUA


LAM&PK FHUA

Ddirikan pada tanggal 10 Desember 1996. Sejak berdiri LAM & PK, lembaga ini telah berpatisipasi membangun dinamika kehidupan kampus dan asyarakat, yakni :


Pendidikan dan Latihan (Diklat)
1. Pelatihan Advokasi 2010.
2. Pendidikan dan Latihan (Diklat) Hukum Acara Perdata dan Peradilan semu tahun 1997.
3. Pendidikan dan latihan tentang mekanisme sidang tahun 1997.
4. Pendidikan dan latihan Alternatif Dispute Resolution (ADR) tahun 1999.
5. Pendidikan dan latihan Peradilan Semu tahun 2002.
6. Pelatihan Manajemen Organisasi (PMO) tahun 2003.
7. Pelatihan advokasi dan class action (2006)
8. Pelatihan kesekretariatan (2008)
9. Aliansi dengan FPSB (Forum Peduli Masyarakat Sumatera Barat) tentang pelatihan teknik investigasi korupsi (2006)
11. Pelatihan hukum kritis untuk aktifis mahasiswa 2010
12. Focus group discusion: Amandemen komprehnsif UUD 1945 Bekerja sama dengan Pusako 2010.
13. Pelatihan Manajemen organisasi 2010
14. Pelatihan Critical Legal Studies bekerjasama dengan HuMA dan Q-Bar 2010.

Pengkajian Masalah Sosial
1. Pengkajian tentang dugaan korupsi oleh Zuiyen Rais selaku walikota Padang.
2. Pengkajian UU tentang Otonomi Daerah dan kembali ke nagari tahun 2001.
3. Pengkajian tentang Spin Off PT. Semen Padang 2002
4. Pengkajian tentang kondisi transportasi UNAND tahun 2002.
5. Pengkajian dugaan korupsi oleh DPRD SUMBAR dalam penyusunan APBD tahun 2002.
6. Pengkajian Ranperda Tanah Ulayat tahun 2003.
7. Pengkajian tentang RUU Sisdiknas tahun 2003.
8. Obrolan cafe” mengenai Undang- Undang No. 13 tahun 2003 tentang Perburuhan di Fakultas hukum Universitas Andalas tahun 2006.
9. Selama pengurusan periode 2009/2010, pengurus telah membuat buletin dengan nama “Justitia Voor Iederen (JVI)” dan terbit perdana edisi 1 tentrang permasalahan implementasi BLU di Instansi Pendidikan (2010).
10. Pengkajian tentang Badan Hukum Pendidikan (2008)
11. Talkshow Gerbang Kampus bekerjasama dengan RRI Pro 1 Padang.
12. Pengkajian tentang UU KIP 2010.
13. Pengkajian tetang Badan Layanan Umum 2010.

Advokasi
1. Pendampingan terhadap Mahasiswa yang terancam Drop Out (DO) tahun 1997.
2. Advokasi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Zuiyen Rais tahun 1998.
3. Aksi pendudukan DPRD dan RRI menuntut Reformasi 1998
4. Penggagas/Deklarator terbentuknya Aliansi Mahasiswa Untuk Reformasi (AMUR) tahun 1998.
5. Aksi menuntut penurunan harga BBM dan listrik tahun 2000.
6. Pendampingan kasus Tanah Ulayat Nagari Mungo tahun 2000 sampai sekarang.
7. Advokasi tentang kebijakan bus kampus UNAND th2001-2002
8. Aksi penolakan Ranperda Tanah Ulayat tahun 2003.
9. Aksi dalam rangka peringatan hari HAM sedunia setiap tanggal 10 Desember tiap tahunnya.
10. Pendampingan terhadap mahasiswa UPI yang terancam DO (LAM & PK dan LBH Padang) tahun 2005.
11. Advokasi kasus pemindahan PKL di sekitar gedung E dan F (2007)
12. Advokasi Kenaikan uang kuliah bagi angkatan 2007
13. Advokasi mengenai bebasnya 33 mantan anggota DPRD Sumbar (2007)
14. Pendampingan kasus Tanah Ulayat di Kinali, Pasaman Barat (2008)
15. Advokasi mengenai pemberlakuan Badan Hukum Perguruan Tinggi di Universitas Andalas (2008)
16. Advokasi Kebijakan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (PI) tahun 2009 dan 2010.
17. Ganyang mafia hukum bersama LBH Padang 2010
18.Advokasi buruh angkut Pelabuhan Teluk Bayur bersama LBH Padang 2010.
19. Advokasi indikasi Korupsi Bus Kampus UNAND 2010.

Pembentukan (penggagas) Jaringan Kerja/Networking
1. Aliansi membentuk AMUR dengan Mahasiswa se-Sumbar tahun 1998.
2. Aliansi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sejak tahun 1998-sekarang.
3. Aliansi dengan Persatuan Tani Nelayan Nusantara (P2TANTRA) Sumbar sejak tahun 2001-sekarang.
4. Aliansi dengan LSM/FBSB dan mahasiswa UNP dalam advokasi APBD tahun 2002.
5. Aliansi dengan 24 LSM/Ormas yang tergabung dalam PALAM (Paga Alam Minangkabau) untuk penolakan Ranperda Tanah Ulayat tahun 2003.
6. Anggota PALAM tahun 2003-sekarang.
7. Aliansi taktis dengan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Sumbar sejak tahun 2003.
8. Anggota Forum Peduli HAM Sumbar tahun 2003 sekarang.
9. Aliansi dengan Masyarakat Anti Ilegal loging tentang Teknik Investigasi Masalah ilegal loging & pemberatasan ilegal loging di sumatera barat khususnya Kepulauan Mentawai dan Solok selatan.
10. Aliansi dengan Forum Peduli Sumatera Barat mengenai Penundaan Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Mantan Anggota DPRD SUMBAR tahun 2006.
11. Aliansi dengan FORUM Peduli Sumatera Barat tentang Pelatihan Teknik Investigasi Korupsi Tahun 2006.
12. Aktif mengikuti diskusi, seminar, dan pelatihan yang diadakan dengan jaringan.
13. Kerjasama dengan RRI Pro 1 dalam ajang Talk Show “Gerbang Kampus”, yang mengudara setiap hari Sabtu pada pukul 04.00 WIB (sampai sekarang).
14. Aliansi Forum Peduli Pendidikan

(Doc. Divisi Infokom)





pendidikan mahal. bermutu kah????


LAM&PK Dan Kegiatan

Pelatihan Manajemen Organisasi

Tidak dapat dielakkan bahwa di setiap organisasi tentunya memiliki struktur kepengurusan, struktur ini berfungsi sebagai roda dalam menggerakan seluruh kegiatan lembaga, sehingga tujuan – tujuan yang ada di dalam organisasi ini bisa tercapai dan dapat terealisasikan dengan baik, dan untuk memaksimalkan seluruh kinerja lembaga tersebut dibutuhkan sebuah manejemen organisasi yang baik.
Fakta yang terjadi pada saat ini adalah kurangnya kapasitas lembaga untuk mengkoordinir anggotanya, sehingga masih banyak terjadi kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan lembaga, seperti tidak adanya kejelasan dalam pembagian tugas pengurus, serta tidak adanya pemahaman dari anggota akan hak dan kewajibannya, sehingga tidak terbangun koordinasi serta komunikasi yang lancar baik antar divisi maupun sesama anggota.
Pelatihan manajemen organisasi adalah salah satu dari sekian banyak kegiatan di organisasi Lembaga Advokasi Mahasiswa & Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Edubang .
Pelatihan ini diadakan pada hari kamis (13/5), dengan narasumber Era Purnama Sari, S.H ketua LAM&PK FHUA masa bakti 2008-2009.  Dari kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja dari para anggota serta kerjasama yang baik di antara divisi-divisi, sehingga LAM&PK sebagai sebuah organisasi pembinaan intelektualitas mahasiswa, tidak hanya mampu berfikir kritis dan konstruktif namun dapat bertindak secara sistematis, efisien dan tepat sasaran, dan juga menciptakan  individu – individu yang memiliki intelektual tinggi, idealis, inspiratif dan peka terhadap perkembangan masyarakat.(Quinta)

Klinik Hukum

            Ilmu hukum merupakan salah satu jurusan yang sangat diminati pada saat sekarang ini. Ilmu hukum merupakan salah satu ilmu yang membutuhkan pengethuan dan praktik yang seiringan. Namun, pada saat sekarang ini kebayakan mahasiswa Fakultas Hukum yang hanya menguasai pengetahuan teori saja. padahal di dalam dunia kerja keterampilan dalam praktik jauh lebih dominan dibandingkan dengan penguasaan teori. Hal ini lah yang melatarbelakangi LAM&PK untuk mendirikan ”Klinik Hukum LAM&PK”.
Klinik hukum LAM&PK merupakan suatu wadah yang diperuntukkan bagi mahasiswa untuk mempraktekkan teori-teori yang didapat selama perkuliahan. Melalui klinik hukum ini mahasiswa akan dilatih dan dibimbing oleh praktisi-praktisi hukum yang memiliki keahlian di bidangnya.
Klinik Hukum LAM&PK inibukan hanya memberikan teori, tetapi langsung mengaitkannya dengan praktek. Seperti praktek beracara. Klinik hukum ini akan dilaksanakan setiap minggunya pada hari Rabu pukul 10.00-11.30 WIB di sekretariat LAM&PK Dekanat Fakultas Hukum UNAND Lantai 3.
Maka dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan mahasiswa-mahasiswa yang memiliki kemampuan teori dan keahlian guna menjadi bekal dalam menghadapi persaingan dunia kerja yang semakin ketat.
Diharapkan kepada semua mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum untuk bergabung di dalam program klinik hukum ini. Karena dalam program ini dapat menjadi titik awal sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya serta dapat mempraktekkan ilmu-ilmu yang didapat di bangku kuliah yang kebanyakan hanya teori saja.(Dilla)


ilhamdi taufik sosok dosen sederhana yang berkualitas















Lahir     : 25 Oktober 1956
Alamat  :  Jalan fisika IV no.06  komplek dosen   Universitas  Andalas, padang
Pendidikan :
·  SD 19 padang,SMP 1 painan.
· SMP Solok
·  SMA 1 alido. Tahun 1975  sampai dengan tahun 1980
· Fakultas Hukum Universitas Andalas

Pengalamanorganisasi :
·  ketua osis SMA 1 Salido. Tahun 1978 sampai dengan 1980
·  Ketua Senat  Mahasiswa  Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
·  Pernah menjabat sebagai ketua PPCSPI Padang
·  Menjabat sebagai ketua pelaksana harian LBH unsula
·  Peneliti pusako semenjak tahun  2004
·  Pembina LAM&PK FHUA tahun 2010 s.d 2011
·  Dll

Karir :
· Dosen tetap hukum tata Negara fakultas Hukum Universitas Andalas
· Asisten rektor universitas Andalas bidang hukum tahun 1994
· Pembantu dekan II fakultas hukum universitas andalas
· Pernah menjabar sebagai
· Hakim P4D 
· ketua program ekstensi Fakultas Hukum Universitas  Andalas
· Dll
  
        Siapa yang tidak kenal dengan sosok bapak Ilhamdi Taufik? Beliau adalah  seorang dosen Hukum Tata Negara Fakulta Hukum Universitas Andalas yang saat ini menjabat sebagai Pembantu Dekan II. Sosok dosen yang selalu ramah ini selalu bersemangat untuk memberikan yang terbaik untuk Fakultas Hukum Universita Andalas. Kesibukannya sebagai aktifis mahasiswa tidak menjadi persoalan baginya untuk memberikan yang terbaik, hal ini terbukti ketika beliau menjadi lulusan terbaik  Fakultas Hukum Universitas Andalas tahun 1980.

        Keseharian bapak Ilhamdi yang sederhana dan tegas dalam bertindak membawa kesuksesan dalam berkarir di Fakultas Hukum, pada tahun 1994 bapak yang menjadi mertua
Prof. saldi Isra ini  pernah menjadi asisten rektor Universitas Andalas bidang hukum. Tak hanya itu berbagai prestasi sejak sekolah terus beliau ukir. Ia pernah menjadi ketua osis di sekolah menegah atas dan juga menjadi ketua senat mahasiswa fakultas hukum universitas andalas tahun 1978 s/d 1980.
Menomorsatukan  knowledge, skill ,dan attitude itulah harapan seorang ilhamdi taufik kepada semua mahasiswa fakultas hukum. “ senjata mahasiswa fakultas hukum itu adalah rajin membaca dan pintar bicara”, ujarnya yang sejak duduk di bangku sekolah dasar sudah bercita-cita menjadi sarjana hukum  karena hobinya yang senang membaca dan berdebat. Peneliti pusat studi konstitusi fakultas hukum UNAND (pusako) ini berharap agar mahasiswa fakultas hukum itu menggelorakan semangat melahap literatur, memperhatikan perkembangan yang ada di kampus, mengkritisi kebijakan yang ada dan selalu memberikan yang terbaik untuk fakultas hukum.(ditya&azeez)

nunir sang pejuang ham

Munir(1965-2004)

Munir adalah seorang aktivis yang sangat aktif memperjuangkan hak-hak orang tertindas. Selama hidupnya ia selalu berkomitmen untuk selalu membela siapa saja yang aknya terdzalimi. Tidak gila harta, pangkat, jabatan, dan juga fasilitas. Ia membuktikannya dengan perbuatan. Ketika ia mendapatkan hadiah ratusan juta rupiah sebagai penerima "The Right Livelihood Award" ia tidak menikmatinya sendiri, melainkan membagi dua dengan Kontras, dan sebagian lagi diserahkan kepada ibunda tercintanya. Di tengah maraknya pejabat berebut fasilitas, Munir malah tidak tergoda. Ia tetap menggunakan sepeda motor sebagai teman kerjanya. Seorang tokoh kelas dunia yang sanat bersahaja.

Gelar SH didapatkannya dari sebuah universitas terkemuka di Malang, Unibraw. Selama menjadi mahasiswa, Munir dikenal sebagai aktivis kampus yang sangat gesit. Ia pernah menjadi Ketua senat mahasiswa fakultas hukum Unibraw pada tahun 1998, koordinator wilayah IV asosiasi mahasiswa hukum indonesia pada tahun 19989, anggota forum studi mahasiswa untuk pengembangan berpikir di Unibraw pada tahun 1988, Sekretaris dewan perwakilan mahasiswa hukum Unibraw pada tahun 1988, sekretaris al-Irsyad cabang Malang pada 1988, dan menjadi anggota Himpunan Mahsiswa Islam (HMI).

Munir mewujudkan keseriusannya dalam bidang hukum dengan cara melakukan pembelaan-pembelaan terhadap sejumlah kasus, terutama pembelaannya terhadap kaum tertindas. Ia juga mendirikan dan bergabung dengan berbagai organisasi, bahkan juga membantu pemerintah dalam tim investigasi dan tim penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Beberapa kasus yang pernah ia tangani yaitu pada kasus Araujo yang dituduh sebagai pemberontak melawan pemerintahan Indonesia untuk memerdekakan Timor timur dari Indonesia pada 1992, kasus Marsinah (seorang aktivis buruh) yang dibunuh oleh militer pada tahun 1994, menjadi penasehat hukum warga Nipah, Madura, dalam kasus pembunuhan petani-petani oleh militer pada tahun 1993, menjadi penasehat hukum mahasiswa dan petani di Pasuruan, dalam kasus kerusuhan di PT.Chief Samsung, dengan tuduhan sebagai otak kerusuhan pada tahun 1995, Penasehat hukum Muhadi (sopir) yang dituduh melakukan penembakan terhadap seorang polisi di Madura, Jawa Timur pada 1994, penasehat hukum para korban dan keluarga Korban Penghilangan Orang secara paksa 24 aktivis politik dan mahasiswa di Jakarta pada tahun 1997 hingga 1998, penasehat hukum korban dan keluarga korban pembantaian dalam tragedi Tanjung Priok 1984 hingga 1998, penasehat hukum korban dan keluarga korban penembakan mahasiswa di Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999), penasehat hukum dan koordinator advokasi kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Aceh, Papua, melalui Kontras. Termasuk beberapa kasus di wilayah Aceh dan Papua yang dihasilkan dari kebijakan operasi Militer. Munir juga aktif di beberapa kegiatan advokasi dalam bidang perburuhan, pertanahan, lingkungan, gender dan sejumlah kasus pelanggaran hak sipil dan politik.

Pada Tahun 2003, Munir bersikeras untuk ikut dengan sejumlah aktivis senior dan aktivis pro demokrasi mendatangi DPR paska penyerangan dan kekerasn yang terjadi di kantor Tempo, padahal ia masih diharuskan beristirahat oleh dokter. Pada tahun 2004, Munir juga bergabung dengan Tim advokasi SMPN 56 yang digusur oleh Pemda. Selain itu, ia juga seorang yang aktif menulis di berbagai media cetak dan elektronik yang berkaitan dengan tema-tema HAM, Hukum, Reformasi Militer dan kepolisian, Politik dan perburuhan.

Munir adalah sosok pemberanni dan tangguh dalam meneriakkan kebenaran. Ia adalah seorang pengabdi yang teladan, jujur, dan konsisten. Berkat pengabdiannya itulah, ia mendapatkan pengakuan yang berupa penghargaan dari dalam negeri dan luar negeri. Di dalam negeri, ia dinobatkan sebagai Man Of The Year 1998 versi majalah UMMAT, penghargaan Pin Emas sebagai Lulusan UNIBRAW yang sukses, sebagai salah seorang tokoh terkenal Indonesia pada abad XX, Majalah Forum Keadilan. Semenatara di luar negeri, ia dinobatkan menjadi As Leader for the Millennium dari Asia Week pada tahun 2000, The Right Livelihood Award (Alternative Nobel Prizes) untuk promosi HAM dan kontrol sipil atas militer, Stockholm pada December 2000, dan An Honourable Mention of the 2000 UNESCO Madanjeet Singh Prize atas usaha-usahanya dalam mempromosikan toleransi dan Anti Kekerasan, Paris, November 2000.

Wafat
Munir wafat pada tanggal 7 September 2004, di pesawat Garuda GA-974 kursi 40 G dalam sebuah penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Perjalanan itu adalah sebuah perjalanan untuk melanjutkan study-nya ke Universitas Utrecht. Ia dibunuh dengan menggunakan racun arsenik yang yang ditaruh ke makanannya oleh Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus adalah seorang pilot Garuda yang waktu itu sedang cuti. Dan pada saat keberangkatan Munir ke Belanda, secara kontroversial ia diangkat sebagai corporate security oleh Dirut Garuda. Sampai sekarang, kematian seorang Munir, sang Pahlawan orang Hilang, sang pendekar HAM ini masih sebuah misteri.

Jenazahnya dimakamkan di taman makam umum kota Batu. Ia meninggalkan seorang istri bernama Suciwati dan dua orang anak, yaitu Sultan Alif Allende dan Diva.
Sejak tahun 2005, tanggal kematian Munir, 7 September, oleh para aktivis HAM dicanangkan sebagai Hari Pembela HAM Indonesia.(quinta)