29/06/09

"Hukum Vs Keadilan"

HARRY KURNIAWAN (Wakil ketua LAM&PK fakultas Hukum Unand)
Limau manis, 29 Juni 2009

Pada prinsipnya Hukum merupakan seperangkat aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, keberadaan Hukum di tengah - tengah masyarakat di analogikan dengan adagium "ubi societas ibi ius" sebuah adagium yang sangat terkenal dalam dunia Hukum, yang pertama kali di gagas oleh seorang filosuf romawi yaitu cicero.

keberadaan hukum ditengah masyarakat tidak dapat lepas dari tujuan masyarakat itu sendiri yaitu mencapai kesejahteraan dan keadilan, dimana hukum yang nantinya akan membantu masyarakat untuk mencapai tujuannya tadi yaitu kesejahteraan dan keadilan. Jika hukum dan keadilan itu telah sama maka masyarakat akan mentaati hukum itu dengan sukarela.

Dalam teori "idee des recht" atau ajaran cita hukum, ada 3 macam :
1. keadilan --> komulatif, distributif dan korektif
2. kepastian hukum (rechtssicher heit)
3. kemanfaatan (zweckmasig heit)

Dalam teori ajaran cita hukum itu, jelas bahwa seyogyanya hukum mewujudkan keadilan. permasalahannya adalah keadilan itu bersifat relatif, adil menurus seseorang belum tentu adil menurut orang lain. Dalam konteks ini, hukum manusia tidak akan pernah mencapai sebuah keadilan itu karena hukum yang seadil-adilnya adalah milik Allah SWT.
Disinilah point pentingnya, bahwa hukum tidak akan pernah mencapai sebuah keadilan yang sempurna namun hukum dapat mendekati keadilan itu. Permasalahan pada saat ini, ketika hukum bertolak belakang dengan keadilan atau hukum Vs keadilan terjadi bagaimana??

Kita tidak dapat menutup mata bahwa banyak hukum yang secara nyata membuat masyarakat menderita akibat implementasi hukum tersebut, misalnya UU penanaman Modal, UU kehutanan, UU badan hukum pendidikan, dan masih banyak produk hukum lainnya. Hal ini yang menyebabkan terjadinya "adu jotos" antara hukum dengan keadilan itu, disatu sisi masyarakat menderita akibat produk hukum itu dan disisi lain walau bagaimanapun hukum itu harus ditegakkan walaupun langit runtuh atau "fiat justitia ruateum cellum".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar