01/05/09

Aliansi Mahasiswa Pantau UN

Kamis, 23/04/2009 11:32 WIB


padangmedia.com - PADANG – Aliansi Mahasiswa Pantau Ujian Nasional (AMPUN) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional yang berlangsung sejak tanggal 20 hingga 24 April 2009. Pemantauan didasarkan pada keprihatinan atas banyaknya perdebatan yang muncul akibat diadakannya UN.

AMPUN terdiri dari Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas dan Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Koordinator AMPUN, Refki Saputra, dalam relisnya yang diterima padangmedia.com, mendesak pihak-pihak terkait untuk menyikapi indikasi yang muncul atas kecurangan dalam pelaksanaan UN seperti soal bocor. Karena, bila tidak, dikahawatirkan apa yang diperoleh atau dibangga-banggakan sebagai sebuah prestasi dalam bidang pendidikan justru akan bertolak belakang dari cita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa.

AMPUN sendiri, menilai ada penyimpangan atas masih diberlakukaknnya UN. Pertama, aspek pedagogis. Dalam ilmu kependidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Tapi, yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu kognitif, sedangkan kedua aspek lain tidak diujikan sebagai penentu kelulusan.

Kedua, aspek yuridis. Beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 telah dilanggar, misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Namun, di UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.

UN juga dinilai mengabaikan unsur penilaian yang berupa proses. Selain itu, dalam UN, pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik.

Aspek ketiga yang dilanggar menurut organisasi mahasiswa itu, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 5,5 menimbulkan kecemasan psikologis bagi peserta didik dan orang tua siswa. Siswa dipaksa menghafalkan pelajaranpelajaran yang akan di-UN-kan di sekolah ataupun di rumah.

Keempat, aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UN memboroskan biaya. Tahun lalu, dana yang dikeluarkan dari APBN mencapai Rp572 miliar, belum ditambah dana dari APBD dan masyarakat. Sistem pengelolaan selama ini masih sangat tertutup dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Kondisi ini memungkinkan terjadinya penyimpangan (korupsi) dana UN. (rin/rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar