Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

28/03/09

Merdeka 100%

Oleh : Rudy Cahyadi

Hukum modern yang umum dipakai didunia saat ini adalah hukum yang terlahir dan mengalami perjalanan yang panjang selama berpuluh-puluh abad didalam kultur sosial-budaya masyarakat eropa. Hukum modern memulai sejarahnya sejak abad ke-7 dan 8,yaitu pada masa feodalisme, dan mencapai puncaknya pada abad ke-19, dengan "Rule of Law" dan "negara konstitusional". Seperti dikatakan tadi, bahwa hukum itu berakar pada bentuk-bentuk kehidupan sosial. Manakala bentuk tersebut berubah, maka berubah pula hukumnya. Eropa telah banyak mengalami perubahan sosial, mulai dari masyarakat feodal hingga munculnya negara-negara golongan (staendestaat) yang menjadi cikal-bakal lahirnya hukum modern. Masyarakat feodal dengan konfigurasi sosialnya berupa hubungan antara Majikan dan Hamba. Dimana majikan berkewajiban untuk melindungi para hambanya dan para hamba berkewajiban untuk mengabdi pada tuannya. Sistem sosial ini bertahan selama beberapa abad, hingga munculnya kota-kota industri yang diakibatkan oleh revolusi industri yang terjadi di Eropa. Sistem feodal yang dulu digantikan oleh sistem sosial yang lebih egaliter.

Pada masa tersebut lahirlah kekuatan baru didalam masyarakat eropa. Konfigurasi baru tersebut ditandai dengan munculnya kaum borjuis, yaitu suatu golongan baru yang terdiri dari orang-orang kaya dan berpendidikan (Menschen Von Besitz Und Bildung). Golongan ini muncul seiring dengan industrialisasi dan sistem produksi kapitalis. Dibandingkan dengan golongan-golongan yang telah ada sebelomnya seperti golongan kerajaan,ningrat, dan gereja, golongan borjuis ini jauh lebih berkekuatan dalam hal materi dan pendidikan. Tapi dalam kenyataannya golongan borjuis tidak memiliki tempat dalam peta orde lama (Ancient Regime). Mereka adalah kekuatan baru, tapi yang masih berada dipinggiran dan masih tidak terlalu diperhatikanoleh kacamata hukum feodal. Hal ini sangat menyakitkan golongan borjuis sebagai kekuatan baru yang perkasa. Maka, golongan borjuis berupaya untuk masuk sebagai adresat baru dalam orde sosial tersebut. Tapi, sebelum itu terlebih dahulu mereka harus merubah sistem hukum yang berlaku pada masa itu. Bila sebelumnya hukum hanya bisa menyapa penduduk secara golongan (sektarian) maka hal ini harus diubah. Hukum harus menyapa semua orang, setiap orang, atausiapa saja, dengan berubahnya adresat tersebut maka akhirnya golongan borjuis mendapat tempat. Tapi akibat perubahan tersebut, terciptalah suatu sistem hukum yang bersifat egalitarian. Dimana adresat bukan lagi golongan, melainkan individu, hal ini ditandai dengan penulisan istilah “barang siapa melakukan ini dan itu….”, individualisme, liberalisme, dan kemerdekaan individu.

Akhirnya semua hal tersebut menciptakan bangunan hukum liberal yang tugas utamanya adalah menanamkan suatu ore hukum yang non-diskriminatif dan kemerdekaan individu, sementara keadilan dan kesejahteraan masyarakat tidak menjadi agenda utama dari sistem hukum ini. Dalam kondisi seperti ini hanya golongan kaya (The Haves) yang dapat memanfaatkan sistem hukum yang demikian itu. Seperti ungkapan seorang advokat senior Grey Spance “Equal justice under law, to all who can afford it”. Yang artinya keadilan dimata hukum hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang mampu membeli hkum tersebut.

Semua hal dan kultural tersebut sangat jauh berbeda dengan kita bangsa Indonesia, yang notabene adalah orang Timur (oriental). Sejarah sosial-budaya kita jauh berbeda dibandingkan dengan yang terjadi di Barat (occidental). Kebudayaan kita tidak menuju kepada kebebasan individu dan juga tidak kepada pembangunan suatu tatanan sosial yang individualisme, melainkan menuju kepada suasana kehidupan kolektif dan kontekstual. Melihat sejarah hukum modern dan segala perbedaannya dengan kondisi kultur dan sosial-budaya bangsa Indonesia, masihkah kita berpedoman kepada sistem hukum modern (civil law) ??? Tidakkah kita mulai berfikir dan bertindak untuk menyusun dan membuat suatu sistem hukum yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia ?? Akankah kita bertiriak kemana-mana sebagai suatu bangsa yang mer drka, padahal sistem hukum kita masih dijajah oleh sistem hukum peninggalan kolonial ?? Ayo…mulai saat ini kita bertekad untuk memerdekakan diri dari segala penjajahan. Mari kita berjalan untuk kemerdekaan 100%. Sebagaimana yangdulu kita cita-citakan.


06/03/09

KONSEP NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA

OLEH : Harry Kurniawan (kodiv edubang LAM&PK FHUA)

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 ” Negara Republik Indonesia adalah negara Hukum ” ,, ini adalah legal standing dari konsep negara hukum di Indonesia. Dengan dasar itu maka memberikan legitimasi dalam ketatanegaraan Indonesia dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia yang notabene masih belum adanya keseimbangan antara das sollen dan das sein ., Pasal 1 ayat 3 itu adopsi dari penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat).. Pernyataan demikian maksudnya untuk menunjukkan bicara tentang negara hukum adalah bicara tentang konsep politis. Pada konteks kemerdekaan, negara hukum dijadikan sebagai antitesa terhadap negara kolonial yang di anggap machtstaat.
Dalam konteks penegakan hak azazi manusia juga di regulasi menurut konsep negara Hukum ini,, adanya peradilan HAM yang berperan dalam penegakan hak-hak dasar manusia, banyaknya regulasi2 yang di adopsi dari kovenan2 hak ekonomi, sosial ,budaya yang berasal dari luar Indonesia menjadi payung hukum dalam penegakan HAM di Indonesia.Amandemen UUD 1945 juga mengadopsi prinsip penegakan HAM, hal ini di buktikan dengan perubahan pasal 28A -28J yang lebih detail mengatur tentang hak-hak dasar manusia, mulai dari hak untuk hidup, berkeluarga, berpendapat, sampai hak berpolitik.Ini menandai bahwa pasca amandemen, konsep negara hukum di indonesia semakin baik di bandingkan sblm amandemen, walau ini hanya secara teori belaka.

Peradilan yang bersih dan jauh dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme juga merupakan ciri dasar dalam konteks negara Hukum.Mafia peradilan yang mencoreng nama peradilan di Indonesia harus benar2 di berantas sampai ke akar2nya, karena bila ini terus ada maka akan mengotori konsep negara Hukum yang selama ini kita bangun dengan susah payah.betapa bobroknya moral aparat peradilan kita yang lebih mengutamakan kepentingan sesaat dari pada prinsip negara hukum yang selama ini di agung2kan bangsa ini, dalam tataran peradilan umum saja sudah banyak di temukan keganjilan dalam penegakan Hukum, dmana aparatur peradilan yang bermoral bejat yang memarjinalkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum (equality before the law).