13/01/11

Peradilan; Zona tak Bersih


Asrul Azis.Sigalingging
Skandal joki narapidana lebih dari sekedar kolusi aparat penegak hukum.Resistensi sistem dan budaya “abaikan” hukum adalah factor yang melucuti moral dan integritas aparat selama ini.Joki narapidana lebih dari sekedar praktek kolusi penegak hukum.

Skandal Mafioso jilid baru,terkuaknya skandal ini seiring pula dengan temuan pelesiran gayus selama ini yang melenggang bebas bersafari ke sejumlah Negara(5/01/11).

Dua varian korupsi peradilan ini setidaknya mewakili predikat indeks persepsi korupsi yang tak berubah dari tahun ke tahun.Stagnasi predikat IP 2,8 cukup memilukan tentunya bagi bangsa yang sudah gembor dengan entitas rule of law serta slogan kepemimpinan bangsa yang anti korupsi.

Berlawanan memang,dua arus kebalikan yang cukup bersinggungan antara paradigma Negara dan realitas.

Skandal joki napi adalah bukti, bahwa seaktual apapun ekspetasi pemerintah mereformasi institusi penegak hukum toh hasilnya tetap rapuh dan labil.Tak ada komitmen pembenahan nyata, yang ada hanya sikap reaksional menyikapi persoalan persoalan taktis yang terkesan spontan saja.

Nihilnya inisiatif menandakan jika action plan tahunan penegak hukum hanya resistensi,ceeremoni tahunan yang tak habis habis jadi pledoi anggaran.Catatan kelam insititusi penegak hukum setidaknya menambah “prestasi” aparat yang kian menegaskan level terindah kebusukan peradilan ini.

Pertanyaan besarnya, bagaimana fenoma tersebut masih bisa dan terus terjadi? padahal setiap tahunnya selalu ada refleksi internal oleh masing institusi peradilan untuk menata institusinya?Bahkan hasil refleksi itu selalu dimuat dalam action plan tahunan, namun persoalan persoalan yang sama selalu muncul dan membelenggu peradilan kita.

Ada beberapa catatan krusial fenomena ketidakwajaran ini yang menumbuhkan arus ketidakpercayaan (distrust) masyarakat kepada aparat penegak hukum.Temuan temuan praktek korupsi aparat,pemerasan,suap menyuap adalah sebagian dari jumlah kolusi hukum yang  hanya mendapat perhatian sempit dari penguasa.

Proses penegakan hukum telah direduksi kepentingan koruptif aparat di dalam struktur peradilan.Joki napi adalah hal sekian dari skandal mafia peradilan,fase ini sudah sejak lama ada.Safari gayus ke nusa dua bali sebelumnya sukses menyuap aparat Rutan.
  
  Distrust

Dimata masyarakat kasus mafia peradilan merupakan ironi dalam reformasi hukum ,titik kulminasi yang paling ditakuti adalah sinisme masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang bertendensi pada kualitas demokrasi bangsa.Klimaksnya, bangsa ini seakan mendarat ke syndhrome Negara gagal seperti yang disintesakan Chomsky (2002).

Hal ini bisa merupakan bentuk keputusasaan masyarakat melihat tingkat reformasi peradilan yang hanya sekedar menawarkan peforma dan reposisi figure.

Kondisi ini memperkaya ketakutan publik yang sedang menyaksikan sikap terbelah aparat penegak hukum dalam merestorasi institusinya.Pencopotan kejari bojonegoro setidaknya mencerimnkan sikap jaksa agung yang responsive,tapi pembenahan institusi tak selesai disekitar itu saja.Perlu pembenahan mendasar.
Publik sangat mengharapkan terobosan berani dan mendasar dari pihak pimpinan sejumlah institusi guna memberantas “malpraktek” hukum ini.
   Internal
Setidaknya reputasi peradilan kita masih terjebak dinamika internal dan skandal hukum, akibat idiom mafia peradilan yang menggerogoti institusi peradilan.Elemen elemen sistem peradilan bekerja seakan mengalami ketersumbatan moral (lack of morality),mempotensikan aparat fungsional untuk mentraksaksikan kepentingannya pada perkaraa perkara yang ditangani secara institusional.Kondisi ini juga yang menimpa Jaksa Urip.
Kasuistik ,namun tahap demi tahap pembokaran skandal hukum seperti ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kegagalan kekuasaan pelaksana peradilan yang alpa moral, penegakan hukum yang tak tertuju pada kebenaran dan keadilan subtantif.
Riset KP2KKN ditahun 2006 lalu bisa dirujuk untuk mencari persoalan serupa di peradilan daerah,dalam risetnya pola yang sama berkemungkinan juga terjadi.
  Posisi Sumbar

Praktek kolusi yang sama bisa saja terjadi di institusi peradilan di sumatera barat,dan tak tertutup kemugkinan hal itu memang terjadi.Mungkin dalam varian yang berbeda atau setidaknya tak seradikal Joki Napi bojonegoro atau sebaliknya pula?

Koalisi masyarakat sipil sumatera barat (AMAK,2010) setidaknya dipenghujung tahun 2010 mencatat tidak ada angka korelatif yang cukup drastis penuntasan kasus korupsi di sumatera barat semenjak tahun 2008, tercatat 103 kasus korupsi dengan perkiraan total kerugian Negara tak main main mencapai angka  Rp.125,796 milyar.Spekulasi bermunculan di tingkat bawah,dari nuansa kompromistik aparat sampai cap tak “bertajinya” pihak kejaksaan untuk menuntaskan skandal korupsi di daerah.

Wajar betul jika anggapan banyak pihak jika rell penuntasan kasus korupsi di sumbar tak seofensif daerah lain ,selalu sama, geser kiri geser kanan, maju mundur ibarat tari poco poco.


Tersandungnya moral aparat penegak hukum kita bukanlah isu yang kerap pudar begitu saja.Aspirasi tentang reformasi peradilan masih tertutup atau sekedar berjalan setengah makna,karena sikap illegal aparat hukum sendiri.Masyarakat mulai berpikir tentang otorisasi peradilan yang sudah terkooptasi praktek kesewena-wenangan (abuse of power),KKN, telah “mentradisi” hingga sullit untuk mengelak nuansa jika peradilan kita ditangan Mafia.

J.E.Sahetapy (2009), dalam memoarnya telah mengingatkan bangsa ini,jika badan badan hukum kita dioperasionalkan oleh oleh orang orang yang tak menghayati moral dan ethica, dan tak pula berjuang untuk kebenaran ,maka rakyat harus bersiap menerima ketidakadilan.Perbandingan Stallybraas (A Comparisson of General Principal of England) juga mengingatkan hal yang sama, bahwa semua ketentuan hukum yang baik sekalipun bergantung sepenuhnya pada aparatur pelaksananya. Tak ada keadilan dalam hukum,dan tak ada pula peradilan bersih jika peradilan telah diisi oleh tangan tangan busuk mafioso.

09/01/11

curahan hati para pencari keadilan

Di desa ku, anak anak pedalaman dari suku “asing” bermain di ruang yang sengaja diisiloasi oleh zaman.Keadaban mereka dipaksa mati karena dianggap artefak “primitive”.Mereka kelompok yang perlahan akan binasa,karena tipikal ras yang masih tabu akan anggapan sebagian orang.Bagiku ini kekejaman sosial dari keberagaman selama ini.Masa kecil anak asing yang harus merelakan nasib “demokrasinya” ditelan buaya keangkuhan kaum ortodoks.Orang yang menyandingkan kebodohan sebagai motif penilaian.

Populasi yang menyedihkan.Istiadat yang dikriminalkan.Orang orang pinggiran tepi zaman yang makin diasingkan.
Mereka rakyat pemilih di lima tahunan,tapi nasib mereka masih menggantung di lahan perkebunan yang berbalok hutan.Mereka tabu dengan ekspansi global,rumah rumah pedalaman mereka tak dialiri listrik.Mereka beternak unggas, hidup mereka jauh dari hiruk pikuk politik lokal yang digemari manusia manusia pembohong.Di lahan kebunnya kadang anak cucuk belajar dari kerasnya cara mengenal alam.

Sesekali tiba di pasar sabtu,komunitas pekerja kebun karet ini bersempat diri untuk sekedar berbelanja keperluan pokok di pasar mingguan.Berekerumunan menikamti “gaung” pasar.Tampilan mereka selalu asing bagi mata orang orang sombong.Mereka dicap “kolot”, asing dan kumuh.Padahal komunitas masyarakat ini juga pemeluk agama mayoritas yang mengajarkan kepedulian dan persamaan.Penulis merasa tidak berkebetulan berjumpa dengan ironi ini,dan kadang sesekali beranggapan jika mungkin letak nurani kita telah timpang karena diselipkan di dubur kotor.

Ketika di usia remaja,penulis bersahabat baik dengan siswa dari komunitas ini.Mereka memiliki prinsip kuat, kekompokan dan mereka berpendirian akan identitasnya.Kadang disekolah pun mereka masih diperlakukan asing oleh sebagian orang.Cara pandangan anak seusia kala itu mungkin masih dangkal tapi anehnya generasi tua pun banyak memberikan penilaian sama kepada mereka.

Keanehan yang menyulitkan transisi besar kita.Perubahan keadaban dibangun dalam keangkuhan dan tak manusiawi.Menilai minoritas sebagai “kutukan” yang memperkaya tindakan intimidasi generasi muda kita selama ini,stigma yang sudah tak biasa ditemukan di pentas demokrasi sejatinya.Bahkan mewariskan stigma ini ke anak cucu kita adalah kesalahan yang mampu merusak kebhinekaan.

21/11/10

Mental Ideologi LAM&PK FHUA tanggal 26 s,d 28 November 2010


diberitahukan kepada seluruh anggota LAM&PK FHUA dimanapun berada bahwasanya Mental Ideologi ( MI) kita akan diadakan hari jumat sampai minggu tanggal 26 s.d 28 November 2010  bertempat di teluk kabung bungus timur....................

untuk itu dimohonkan kepada seluruh anggota agar dapat turut serta dalam acara tersebut.....untuk kelanjutan regenerasi dan menjalin keakraban sesama anggota........semoga dapat dimaklumi....

by. pengkaderan 2010 

03/11/10

data base submitting

salam pergerakan


justitie voor iedereen


diberitahukan kepada seluruh anggota  LAM&PK FHUA, anggota kehormatan,anggota aktif/penuh maupun anggota muda agar sudi kiranya  membantu dalam pengumpulan data base anggota lam&pk dengan mengumpulkan biodatanya ke e-mail lampeka@gmail.com

BIODATA
NAMA:
NO BP:
TAHUN MASUK LAM&PK
TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR
ALAMAT SEKARANG
PEKERJAAN :
ALAMAT EMAIL:
NO TELEPHONE:
lampeka@gmail.com

11/10/10

DIKSAR 2010

pemberitahuan kepada semua kawan-kawan anggota LAM&PK dan Calon Anggota Baru bahwasanya Diksar LAM&PK FHUA alkan diadakan Tanggal 16 s.d 17 Oktober 2010............. always keep informed on this blog!

19/07/10

PROFIL LEMBAGA ADVOKASI MAHASISWA DAN PENGKAJIAN KEMASYARAKATAN FHUA


LAM&PK FHUA

Ddirikan pada tanggal 10 Desember 1996. Sejak berdiri LAM & PK, lembaga ini telah berpatisipasi membangun dinamika kehidupan kampus dan asyarakat, yakni :


Pendidikan dan Latihan (Diklat)
1. Pelatihan Advokasi 2010.
2. Pendidikan dan Latihan (Diklat) Hukum Acara Perdata dan Peradilan semu tahun 1997.
3. Pendidikan dan latihan tentang mekanisme sidang tahun 1997.
4. Pendidikan dan latihan Alternatif Dispute Resolution (ADR) tahun 1999.
5. Pendidikan dan latihan Peradilan Semu tahun 2002.
6. Pelatihan Manajemen Organisasi (PMO) tahun 2003.
7. Pelatihan advokasi dan class action (2006)
8. Pelatihan kesekretariatan (2008)
9. Aliansi dengan FPSB (Forum Peduli Masyarakat Sumatera Barat) tentang pelatihan teknik investigasi korupsi (2006)
11. Pelatihan hukum kritis untuk aktifis mahasiswa 2010
12. Focus group discusion: Amandemen komprehnsif UUD 1945 Bekerja sama dengan Pusako 2010.
13. Pelatihan Manajemen organisasi 2010
14. Pelatihan Critical Legal Studies bekerjasama dengan HuMA dan Q-Bar 2010.

Pengkajian Masalah Sosial
1. Pengkajian tentang dugaan korupsi oleh Zuiyen Rais selaku walikota Padang.
2. Pengkajian UU tentang Otonomi Daerah dan kembali ke nagari tahun 2001.
3. Pengkajian tentang Spin Off PT. Semen Padang 2002
4. Pengkajian tentang kondisi transportasi UNAND tahun 2002.
5. Pengkajian dugaan korupsi oleh DPRD SUMBAR dalam penyusunan APBD tahun 2002.
6. Pengkajian Ranperda Tanah Ulayat tahun 2003.
7. Pengkajian tentang RUU Sisdiknas tahun 2003.
8. Obrolan cafe” mengenai Undang- Undang No. 13 tahun 2003 tentang Perburuhan di Fakultas hukum Universitas Andalas tahun 2006.
9. Selama pengurusan periode 2009/2010, pengurus telah membuat buletin dengan nama “Justitia Voor Iederen (JVI)” dan terbit perdana edisi 1 tentrang permasalahan implementasi BLU di Instansi Pendidikan (2010).
10. Pengkajian tentang Badan Hukum Pendidikan (2008)
11. Talkshow Gerbang Kampus bekerjasama dengan RRI Pro 1 Padang.
12. Pengkajian tentang UU KIP 2010.
13. Pengkajian tetang Badan Layanan Umum 2010.

Advokasi
1. Pendampingan terhadap Mahasiswa yang terancam Drop Out (DO) tahun 1997.
2. Advokasi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Zuiyen Rais tahun 1998.
3. Aksi pendudukan DPRD dan RRI menuntut Reformasi 1998
4. Penggagas/Deklarator terbentuknya Aliansi Mahasiswa Untuk Reformasi (AMUR) tahun 1998.
5. Aksi menuntut penurunan harga BBM dan listrik tahun 2000.
6. Pendampingan kasus Tanah Ulayat Nagari Mungo tahun 2000 sampai sekarang.
7. Advokasi tentang kebijakan bus kampus UNAND th2001-2002
8. Aksi penolakan Ranperda Tanah Ulayat tahun 2003.
9. Aksi dalam rangka peringatan hari HAM sedunia setiap tanggal 10 Desember tiap tahunnya.
10. Pendampingan terhadap mahasiswa UPI yang terancam DO (LAM & PK dan LBH Padang) tahun 2005.
11. Advokasi kasus pemindahan PKL di sekitar gedung E dan F (2007)
12. Advokasi Kenaikan uang kuliah bagi angkatan 2007
13. Advokasi mengenai bebasnya 33 mantan anggota DPRD Sumbar (2007)
14. Pendampingan kasus Tanah Ulayat di Kinali, Pasaman Barat (2008)
15. Advokasi mengenai pemberlakuan Badan Hukum Perguruan Tinggi di Universitas Andalas (2008)
16. Advokasi Kebijakan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (PI) tahun 2009 dan 2010.
17. Ganyang mafia hukum bersama LBH Padang 2010
18.Advokasi buruh angkut Pelabuhan Teluk Bayur bersama LBH Padang 2010.
19. Advokasi indikasi Korupsi Bus Kampus UNAND 2010.

Pembentukan (penggagas) Jaringan Kerja/Networking
1. Aliansi membentuk AMUR dengan Mahasiswa se-Sumbar tahun 1998.
2. Aliansi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sejak tahun 1998-sekarang.
3. Aliansi dengan Persatuan Tani Nelayan Nusantara (P2TANTRA) Sumbar sejak tahun 2001-sekarang.
4. Aliansi dengan LSM/FBSB dan mahasiswa UNP dalam advokasi APBD tahun 2002.
5. Aliansi dengan 24 LSM/Ormas yang tergabung dalam PALAM (Paga Alam Minangkabau) untuk penolakan Ranperda Tanah Ulayat tahun 2003.
6. Anggota PALAM tahun 2003-sekarang.
7. Aliansi taktis dengan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Sumbar sejak tahun 2003.
8. Anggota Forum Peduli HAM Sumbar tahun 2003 sekarang.
9. Aliansi dengan Masyarakat Anti Ilegal loging tentang Teknik Investigasi Masalah ilegal loging & pemberatasan ilegal loging di sumatera barat khususnya Kepulauan Mentawai dan Solok selatan.
10. Aliansi dengan Forum Peduli Sumatera Barat mengenai Penundaan Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Mantan Anggota DPRD SUMBAR tahun 2006.
11. Aliansi dengan FORUM Peduli Sumatera Barat tentang Pelatihan Teknik Investigasi Korupsi Tahun 2006.
12. Aktif mengikuti diskusi, seminar, dan pelatihan yang diadakan dengan jaringan.
13. Kerjasama dengan RRI Pro 1 dalam ajang Talk Show “Gerbang Kampus”, yang mengudara setiap hari Sabtu pada pukul 04.00 WIB (sampai sekarang).
14. Aliansi Forum Peduli Pendidikan

(Doc. Divisi Infokom)





pendidikan mahal. bermutu kah????


LAM&PK Dan Kegiatan

Pelatihan Manajemen Organisasi

Tidak dapat dielakkan bahwa di setiap organisasi tentunya memiliki struktur kepengurusan, struktur ini berfungsi sebagai roda dalam menggerakan seluruh kegiatan lembaga, sehingga tujuan – tujuan yang ada di dalam organisasi ini bisa tercapai dan dapat terealisasikan dengan baik, dan untuk memaksimalkan seluruh kinerja lembaga tersebut dibutuhkan sebuah manejemen organisasi yang baik.
Fakta yang terjadi pada saat ini adalah kurangnya kapasitas lembaga untuk mengkoordinir anggotanya, sehingga masih banyak terjadi kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan lembaga, seperti tidak adanya kejelasan dalam pembagian tugas pengurus, serta tidak adanya pemahaman dari anggota akan hak dan kewajibannya, sehingga tidak terbangun koordinasi serta komunikasi yang lancar baik antar divisi maupun sesama anggota.
Pelatihan manajemen organisasi adalah salah satu dari sekian banyak kegiatan di organisasi Lembaga Advokasi Mahasiswa & Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Edubang .
Pelatihan ini diadakan pada hari kamis (13/5), dengan narasumber Era Purnama Sari, S.H ketua LAM&PK FHUA masa bakti 2008-2009.  Dari kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja dari para anggota serta kerjasama yang baik di antara divisi-divisi, sehingga LAM&PK sebagai sebuah organisasi pembinaan intelektualitas mahasiswa, tidak hanya mampu berfikir kritis dan konstruktif namun dapat bertindak secara sistematis, efisien dan tepat sasaran, dan juga menciptakan  individu – individu yang memiliki intelektual tinggi, idealis, inspiratif dan peka terhadap perkembangan masyarakat.(Quinta)

Klinik Hukum

            Ilmu hukum merupakan salah satu jurusan yang sangat diminati pada saat sekarang ini. Ilmu hukum merupakan salah satu ilmu yang membutuhkan pengethuan dan praktik yang seiringan. Namun, pada saat sekarang ini kebayakan mahasiswa Fakultas Hukum yang hanya menguasai pengetahuan teori saja. padahal di dalam dunia kerja keterampilan dalam praktik jauh lebih dominan dibandingkan dengan penguasaan teori. Hal ini lah yang melatarbelakangi LAM&PK untuk mendirikan ”Klinik Hukum LAM&PK”.
Klinik hukum LAM&PK merupakan suatu wadah yang diperuntukkan bagi mahasiswa untuk mempraktekkan teori-teori yang didapat selama perkuliahan. Melalui klinik hukum ini mahasiswa akan dilatih dan dibimbing oleh praktisi-praktisi hukum yang memiliki keahlian di bidangnya.
Klinik Hukum LAM&PK inibukan hanya memberikan teori, tetapi langsung mengaitkannya dengan praktek. Seperti praktek beracara. Klinik hukum ini akan dilaksanakan setiap minggunya pada hari Rabu pukul 10.00-11.30 WIB di sekretariat LAM&PK Dekanat Fakultas Hukum UNAND Lantai 3.
Maka dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan mahasiswa-mahasiswa yang memiliki kemampuan teori dan keahlian guna menjadi bekal dalam menghadapi persaingan dunia kerja yang semakin ketat.
Diharapkan kepada semua mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum untuk bergabung di dalam program klinik hukum ini. Karena dalam program ini dapat menjadi titik awal sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya serta dapat mempraktekkan ilmu-ilmu yang didapat di bangku kuliah yang kebanyakan hanya teori saja.(Dilla)