06/03/09

KONSEP NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA

OLEH : Harry Kurniawan (kodiv edubang LAM&PK FHUA)

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 ” Negara Republik Indonesia adalah negara Hukum ” ,, ini adalah legal standing dari konsep negara hukum di Indonesia. Dengan dasar itu maka memberikan legitimasi dalam ketatanegaraan Indonesia dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia yang notabene masih belum adanya keseimbangan antara das sollen dan das sein ., Pasal 1 ayat 3 itu adopsi dari penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat).. Pernyataan demikian maksudnya untuk menunjukkan bicara tentang negara hukum adalah bicara tentang konsep politis. Pada konteks kemerdekaan, negara hukum dijadikan sebagai antitesa terhadap negara kolonial yang di anggap machtstaat.
Dalam konteks penegakan hak azazi manusia juga di regulasi menurut konsep negara Hukum ini,, adanya peradilan HAM yang berperan dalam penegakan hak-hak dasar manusia, banyaknya regulasi2 yang di adopsi dari kovenan2 hak ekonomi, sosial ,budaya yang berasal dari luar Indonesia menjadi payung hukum dalam penegakan HAM di Indonesia.Amandemen UUD 1945 juga mengadopsi prinsip penegakan HAM, hal ini di buktikan dengan perubahan pasal 28A -28J yang lebih detail mengatur tentang hak-hak dasar manusia, mulai dari hak untuk hidup, berkeluarga, berpendapat, sampai hak berpolitik.Ini menandai bahwa pasca amandemen, konsep negara hukum di indonesia semakin baik di bandingkan sblm amandemen, walau ini hanya secara teori belaka.

Peradilan yang bersih dan jauh dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme juga merupakan ciri dasar dalam konteks negara Hukum.Mafia peradilan yang mencoreng nama peradilan di Indonesia harus benar2 di berantas sampai ke akar2nya, karena bila ini terus ada maka akan mengotori konsep negara Hukum yang selama ini kita bangun dengan susah payah.betapa bobroknya moral aparat peradilan kita yang lebih mengutamakan kepentingan sesaat dari pada prinsip negara hukum yang selama ini di agung2kan bangsa ini, dalam tataran peradilan umum saja sudah banyak di temukan keganjilan dalam penegakan Hukum, dmana aparatur peradilan yang bermoral bejat yang memarjinalkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum (equality before the law).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar